Selasa, 06 Desember 2011
PKS Apresiasi Fatwa Haram Rokok
Efek buruk kebiasaan merokok sudah sejak lama menjadi perdebatan dan pertanyaan umat Muslim dan masyarakat Indonesia secara luas. Namun, baru kali ini kalangan ulama merespons dengan keras, bahkan mengeluarkan fatwa yang mengharamkan rokok bagi anak-anak, wanita hamil, ulama, dan merokok di tempat umum. Fatwa itu merupakan ijtima (kesepakatan) ulama yang dihasilkan dalam ijtima ulama ketiga yang diadakan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia.
"Saya sangat mengapresiasi keberanian MUI dan tentu akan mendukung fatwa tersebut. Sudah saatnya negeri ini melepaskan diri dari belenggu rokok yang sangat berbahaya, dan fatwa ini merupakan langkah pertama ke arah itu," ujar Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang juga Anggota Kaukus Parlemen Untuk Pengendalian Dampak Tembakau DPR RI Hilman Rosyad Syihab di Jakarta, Selasa (27/1).
Hilman menilai, fatwa MUI ini dinilai sebagai langkah yang tepat untuk menekan pengaruh buruk rokok, terutama pada anak-anak. Diakuinya, fatwa hanya sekadar fatwa dan sulit untuk diimplementasikan tanpa regulasi yang lebih tegas. Karenanya diperlukan aturan pendukung untuk dapat merealisasikan fatwa tersebut.
"Sama seperti fatwa halal atau haramnya suatu makanan, maka ada aturan tentang labelisasi halal dalam Undang-Undang Pangan misalnya," ujar Hilman yang juga Wakil Ketua Komisi VIII.
sumber : http://www.kompas.com/lipsus052009/antasariread/2009/01/27/18053160/PKS.Apresiasi.Fatwa.Haram.Rokok
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
wujudkan Indo bebas rokok..!!!:D
BalasHapussiiiiplah..
BalasHapusthx 4 shared
BalasHapusbaguslah kalau begitu , merokok hanya nyebapin kanker aja, termasuk kantong kering..
BalasHapusyang haram yang mana nech? mkanan halah kalau di bawa di bioskop jadi haram gituch.. wkwkwk
BalasHapus